MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepolisian di tiap daerah sudah melakukan pergerakan untuk menelusuri keberadaan pasar muamalah lainnya, yang serupa seperti di Depok.
Seperti diketahui, pasar muamalah ini transaksinya melanggar hukum, karena menggunakan alat tukar selain rupiah, yakni dinar dan dirham.
“Bareskrim terus mendatakan kegiatan sejenis seperti di Depok ini terus didalami satuan-satuan ke wilayahan yang ada di Indonesia,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.
“Seluruh Polda melakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang sejenis seperti yang terjadi di Kota Depok,” ujar Rusdi menambahkan.
Sebelumnya, polisi membongkar habis pasar muamalah yang berada di Depok. Penggagas pasar tersebut, yakni Zaim Saidi sudah ditahan.
Zaim juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui membuka pasar dengan transaksi mata uang ilegal itu sejak 2014 lalu.