MATA INDONESIA, JAKARTA -Â Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani pembaharuan kesepakatan kerja sama antar kedua lembaga, setelah hubungan kedua lembaga sempat pasang surut.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut, kesepakatan bersama ini meliputi tindak lanjut penegakan hukum dari hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi merugikan negara, permintaan KPK kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara, pencegahan tidak pidana korupsi, pertukaran informasi, dan koordinasi.
“Perbaharui kerjasama terkait prosedur perhitungan kerugian negara dan keterangan ahli sesuai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019,” kata Agung saat konferensi pers bersama Pimpinan KPK di Gedung BPK, Jakarta, Selasa 7 Januari 2020.
Terkait perhitungan kerugian negara, menurutnya KPK dapat meminta BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara sesuai UU yang berlaku, setelah BPK memperoleh dokumen pendukung dari KPK.
“Pembaharuan nota kesepahaman tahun 2006 antara BPK dan KPK adalah awal babak baru untuk mendukung pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi,” ucap Agung.
Agung menegaskan, kesepakatan bersama Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK/IX/2006 tentang Kerjasama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Maropindra Bagas/R)