Sempat Melarikan Diri, Nenek Eks Nazi Ditangkap Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, BERLIN – Juru bicara pengadilan mengatakan bahwa nenek asal Jerman berusia 96 tahun ditangkap beberapa jam usai mangkir dari persidangan (30/9).

Nenek tersebut dituduh membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan massal di sebuah kamp konsentrasi Nazi selama Perang Dunia II.

Nenek bernama Irmgard Furchner dituduh berkontribusi dalam pembunuhan 11,412 jiwa ketika ia bekerja sebagai juru ketik di kamp konsentrasi Nazi yang terletak di Stutthof antara tahun 1943-1945. Saat itu usianya baru 18 tahun.

“Terdakwa meninggalkan rumahnya dan naik taksi ke lokasi yang tidak diketahui,” kata juru bicara pengadilan, Frederike Milhoffer, melansir Reuters, Jumat, 1 Oktober 2021.

Media lokal melaporkan bahwa nenek Furchner meninggalkan rumah orang tuanya di kota Quickborn dan menuju stasiun kereta api di kota kecil itu, yang berjarak sekitar 60 mil sebelah selatan perbatasan Denmark. Namun, ia berhasil ditangkap sekitar 35 mil jauhnya di pinggiran kota Hamburg.

Milhoffer mengatakan bahwa surat perintah penangkapan nenek Furchner telah dikeluarkan. Juru bicara itu juga mengkonfirmasi bahwa nenek Furchner telah ditahan dan seorang dokter sekarang sedang memeriksa apakah kesehatannya akan memungkinkannya untuk dipenjara.

Tuduhan tidak dapat dibacakan sampai nenek Furchner – yang menghadapi persidangan di pengadilan remaja karena usianya yang masih muda pada saat dugaan kejahatan, hadir di pengadilan secara langsung.

Meskipun jaksa menghukum pelaku utama – mereka yang mengeluarkan perintah atau menarik pelatuk, pada “Pengadilan Frankfurt Auschwitz” tahun 1960-an, praktik hingga tahun 2000-an adalah membiarkan tersangka tingkat bawah sendirian.

Menurut Der Spiegel, Furchner menyalin perintah eksekusi yang didiktekan kepadanya oleh komandan kamp Paul-Werner Hoppe, yang dihukum karena terlibat pembunuhan pada tahun 1955.

Majalah tersebut melaporkan bahwa Furchner telah menulis surat kepada hakim yang meminta untuk diadili secara in absentia – sebuah kemustahilan hukum di Jerman.

Sebagai catatan, in absentia memiliki arti pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat (dalam perkara perdata dan tata usaha negara) atau terdakwa (dalam perkara pidana).

Sekitar 65.000 orang tewas di kamp konsentrasi, dekat Gdansk di Polandia saat ini, antara tahun 1939 dan 1945. Ribuan orang tersebut mengalami kelaparan dan penyakit, ​​termasuk tawanan perang dan orang Yahudi yang terperangkap dalam perang pemusnahan Nazi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini