MATA INDONESIA, PARIS – Praktik berhubungan seks dengan saudara sedarah atau dikenal dengan istilah inses saat ini legal di Prancis, kecuali anak-anak terlibat. Namun, hal tersebut akan segera berubah menyusul larangan yang ditetapkan oleh pemerintah Prancis.
Larangan untuk berhubungan seks dengan saudara sedarah akan menjadi yang pertama kalinya sejak 1791. Aturan ini juga sejalan dengan sebagian besar negara Eropa yang sudah melarang praktik inses.
Menteri Anak Prancis, Adrien Taquet dalam sebuah wawancara menegaskan bahwa pemerintah Prancis akan melarang praktik inses untuk yang pertama kalinya dalam 231 tahun.
Undang-undang baru di Prancis akan mengkriminalisasi praktik inses bahkan jika kedua belah pihak telah berusia di atas 18 tahun. Menteri Taquet tidak dapat memastikan apakah keluarga sambung atau tiri akan dimasukkan dalam larangan tersebut.
“Berapapun usianya, Anda tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan ayah, putra, atau putri Anda,” tegas Menteri Anak Prancis, Adrien Taquet, melansir News Delivers.
“Ini bukan masalah usia, ini bukan masalah persetujuan orang dewasa. Kami berjuang melawan praktik inses. Sinyalnya harus jelas,” sambungnya, menambahkan bahwa ia mendukung larangan yang jelas yang akan membawa Prancis sejalan dengan mayoritas negara Eropa lainnya.
Langkah tersebut disambut baik oleh Laurent Boyet, Ketua Badan Amal Perlindungan Anak, Les Papillons. Ia mengatakan bahwa praktik inses dilarang secara hukum sama pentingnya dengan dilarang secara sosial.
Kejahatan seksual termasuk praktik inses, penistaan, dan sodomi dihapus dari buku undang-undang tahun 1791 – warisan Revolusi Prancis yang menghapus moralitas yang diilhami Kristen yang dibawa oleh rezim lama.
Subjek inses atau hubungan seks sedarah agak tabu sampai tahun lalu, ketika salah satu komentator politik paling terkemuka di Prancis, Olivier Duhamel dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya tahun 1980-an.