MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi melarang seluruh menteri kabinet, kecuali Menteri Luar Negeri, bepergian ke manca negara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Jika ada hal khusus yang mengharuskan pejabat menteri itu keluar negeri harus mendapat izin langsung dari Presiden.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, dalam keterangannya, di Istana Negara, Jumat 16 Juli 2021 sore.
“Selama PPKM Darurat, ‘sense of crisis’ menteri dan pemimpin lembaga harus ada sehingga seluruh menteri dilarang bepergian ke luar negeri,” ujar Pramono Anung.
Sementara di dalam negeri, kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah diminta proaktif membuat pusat isolasi mandiri di kementerian masing-masing.
Jika kemampuannya besar, setidaknya di setiap lembaga disiapkan isolasi mandiri terpusat dengan kapasitas 300 -an orang.
Pramono menegaskan pemerintah pusat akan menyiapkan seluruh obat-obatan yang dibutuhkan.