MATA INDONESIA, BOGOR – Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) Ikbal Firdaus meminta agar lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Rizieq Shihab yang dibangun di Megamendung segera dikembalikan secara cuma-cuma pada pihaknya. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan aset negara.
“Buat seluruh pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII, termasuk Markaz Syariah kami harapkan mau menyerahkan secara cuma-cuma kepada pihak PTPN VIII,” kata Ikbal, Senin 15 Februari 2021.
Adapun Rizieq merupakan salah satu dari 250 orang yang menguasai lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII di sekitar lokasi pesantren. Ratusan orang itu telah dilayangkan somasi dan dilaporkan ke kepolisian oleh PTPN VIII.
“Alhamdulilah sudah ada beberapa (okupan) yang menyerahkan secara cuma-cuma. Sudah ada beberapa, belum bisa saya buka,” kata Iqbal.
Ia juga masih menunggu penyelidikan dari Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri bila ada keputusan untuk mengosongkan lahan di pesantren tersebut.
“Terkait hal itu kita menyerahkan seluruhnya ke penyidik sambil berjalan proses hukumnya, saya tidak mau mendahului upaya yang sedang dilakukan penyidik,” kata Iqbal.
Polemik lahan ini terjadi ketika PTPN VIII mulai melayangkan somasi kepada pihak Yayasan Markaz Syariah yang berisi permintaan mengosongkan lahan pada akhir Desember 2020. Surat somasi tersebut bernomor SB/11/6131/XII/2020.