MINEWS, JAKARTA -Â UMK Kota Depok dikabarkan akan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen, dari Rp 3.872.551,72 menjadi Rp 4.202,105,87 per Januari 2020 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Djorghi mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait kenaikan tersebut kepada perusahaan.
“Desember sosialisasi, Januari 2020 mulai berlaku,” kata Manto, Sabtu 30 November 2019.
Dari data yang diperoleh, Kota Depok menempati urutan keempat UMK tertinggi setelah Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54, Kota Bekasi Rp 4.589.708,90 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51.
Sementara UMK Kota Bogor masih dibawah Kota Depok yakni sebesar Rp 4.169.806,58. Adapun UMK terendah Kota Banjar sebesar 1.831.884,83.
Penetapan UMK untuk kota dan kabupaten di Jabar dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan besaran UMK untuk kabupaten/kota di Jawa Barat