MATA INDONESIA, KARAWANG-Pemkab Karawang lakukan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
“Jadwal normal biasanya itu kan Pukul 07.45 WIB hingga Pukul 15. 45 WIB. Ada pengurangan 45 menit dibandingkan hari kerja sebelumnya, menjadi pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pada pukul 15.00 WIB,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Jajang Jaenudin saat dihubungi melalui telepon selular, Senin 4 April 2022.
Jajang mengatakan, hal tersebut mengacu dalam surat edaran bupati nomor 800/1669/BKPSDM/2022 tentang jam kerja ASN selama Ramadan 1443 H.
Bagi ASN yang mengalami lima hari kerja. Pada Senin hingga hari Kamis, ASN tersebut akan masuk kerja dari Pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pada Pukul 15.00 WIB. Kemudian di hari Jumat masuk kerja dari Pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pada Pukul 15.30 WIB.
Sementara itu untuk ASN yang masuk kerja selama enam hari. Pada Senin sampai Sabtu, ASN tersebut akan masuk kerja dari Pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pada Pukul 14.00 WIB. “Yang enam hari kerja ini seperti guru dan pegawai Puskesmas, ” katanya.
Untuk hari pertama kerja di bulan Ramadan, kata Jajang, masih terlihat berjalan normal. Bagaimana pihaknya belum menemukan ASN yang bolos untuk masuk kerja. “Masih normal, saat ini masih diolah datanya,” katanya.
Reporter: Muhammad Ridzky Aulia