MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebanyak 3.365 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Selama periode 2018 hingga 2021 Satgas Waspada Investasi menutup sebanyak 3.365 pinjam online ilegal di Indonesia,” katanya, Sabtu 11 Desember 2021.
Bendahara Negara ini menyatakan, data tersebut menjadi tantangan serius bagi para pelaku industri yang memiliki komitmen tinggi untuk menjaga nama baik industrinya. Sehingga, dituntut cakap dalam memperkuat mitigasi risiko maupun pengawasan.
“Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang proper dan appropriate. Namun, tetap melindungi konsumen dan tidak mengerdilkan industri fintech itu sendiri,” katanya.
Terlebih, lembaga fintech kini mampu menjadi sumber alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM. Mengingat, ketentuan syarat maupun proses pencairan dana yang lebih efisien dan mudah.
“Fintech merupakan sumber alternatif, karena prosedurnya dianggap sangat singkat, sederhana, dan mudah,” katanya.
Untuk itu, pemerintah bersama regulator terkait terus berupaya melahirkan berbagai kebijakan yang dapat menstimulus kelangsungan ekonomi digital. Dengan begitu, diharapkan dapat memperkuat perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19.