Selain Tetapkan Tri Susanti Jadi Tersangka, Polisi Cekal 6 Saksi Lain

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Setelah menetapkan Korlap Aksi, Tri Susanti atau Mak Susi menjadi tersangka kasus asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Polisi juga melakukan pencekalan terhadap enam saksi yang turut dalam aksi.

“Ada enam orang sudah kami ajukan untuk imigrasi pencekalan,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis 29 Agustus 2019.

Luki menyebut pencekalan enam tersangka ini untuk memudahkan dalam proses penyidikan. Namun saat ditanya siapakah enam saksi tersebut, Luki enggan menyebut. Karena dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penyidikan.

“Enam orang ini sudah kita ajukan pencekalan, dari situlah kita akan dapatkan bukti-bukti dari saksi yang akan kami periksa. (Inisial) nanti akan saya sampaikan, yang jelas bukan hanya satu,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya menyebut enam aksi tersebut merupakan perwakilan ormas yang melakukan aksi di AMP.

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini