MATA INDONESIA, JAKARTA-Penggunaan masker saat ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Masker dijadikan sebagai alat untuk mencegah penularan virus corona.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan SNI masker kain. Kebijakan itu diharapkan bisa mengatasi polemik penggunaan masker scuba.
Apalagi, masker jenis scuba atau buff dinyatakan dilarang penggunaannya, seperti di dalam KRL. Hal ini karena masker jenis itu dianggap tak efektif mencegah penularan virus corona.
Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan SNI masker kain ini dirumuskan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah covid-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.
Ada pun nomor SNI masker kain adalah 8914:2020 untuk kategori Tekstil – Masker dari kain, ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.
Masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi. Antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.
Pada SNI tersebut juga dicantumkan jenis uji yang disyaratkan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus. Yakni terdiri dari uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen untuk Tipe B), tekanan differensial (ambang batas ≤ 15 untuk Tipe B dan ≤ 21 untuk Tipe C), serta efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 persen untuk Tipe C).
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam, mengatakan masker kain yang dapat diajukan untuk mendapat sertifikasi SNI harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
“Yang harus diingat oleh konsumen adalah, masker dengan spesifikasi seperti itu sudah memenuhi standar. Tapi belum tentu memiliki sertifikat SNI atau sudah menjalani proses pengujian. Untuk mendapatkan sertifikat SNI, produsen harus mengajukan pengujian ke Bandar Standardisasi Nasional (BSN).” katanya.