MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebagian besar kawasan di luar Jawa-Bali saat ini lebih banyak berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 dan 1.
Hal itu tertuang pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam inmendagri ini, tercatat daerah yang berada di PPKM level 3 berkurang dari sebelumnya 43 kabupaten/kota menjadi 39 kabupaten/kota.
Sementara jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1 bertambah signifikan dibandingkan beberapa minggu sebelumnya.
“Jumlah daerah yang berada pada level 1 mengalami perubahan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Selasa 26 April 2022.
Menurutnya, kenaikan sangat tinggi terjadi pada daerah dengan level 1 itu membawa konsekuensi pada daerah yang menerapkan level 2 maupun level 3.
Jumlah daerah pada level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah.
Aturan PPKM level 1, level 2 dan level 3 dalam Inmendagri Nomor 23 tahun 2022 yang diperpanjang hingga 9 Mei 2022.