Jakarta – Selain sebagai Prasiden, Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sehingga sebagai Ketua Umum Partai maka Prabowo mempunyai hak untuk mendukung calon kepala daerah yang diusung oleh partainya.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menyatakan ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfhfi dan Taj Yasin dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra,” ujar Hasan.
Lanjut Hasan, tidak ada aturan yang melarang seorang Presiden mengendorse calon tertentu.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon,” ujar Hasan.
Sementara itu, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, video dukungan Prabowo terhadap Ahmad Lutfhi bukanlah intervensi dan tidak bertentangan dengan hukum.
“Video dukungan yang disampaikan Prabowo bukanlah intervensi atau cawe-cawe politik, dan tidak bertentangan hukum. Dukungan yang disampaikan Prabowo sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung aahmad Lutfhi di Pilkada Jawa Tengah,” kata Ujang.
Ujang memandang, video dukungan Prabowo kepada cagub-cawagub Jawa Tengah, juga tidak bertentangan dengan apa yang disampaikan selama ini.
“Kalau buat video sosialisasi untuk Ahmad Luthfi tidak bertentangan dengan pernyataan Prabowo. Yang bertentengan adalah seandainya kalau ada intervensi dan cawe-cawe. Bedakan antara cawe-cawe dengan membuat video,” ungkap Ujang.