Jakarta – Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan Pemilu yang berlaku. Menyampaikan dukungan ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo mengikuti prosedur kampanye yang ditetapkan, tanpa menggunakan fasilitas negara atau melakukan intervensi politik dalam Pilkada 2024. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa hak presiden untuk berkampanye tetap harus mematuhi aturan perundang-undangan, dan dalam hal ini Prabowo berkomitmen menjaga prinsip demokrasi yang adil dan transparan.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa peraturan memperbolehkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk menyatakan dukungan kepada pasangan calon tertentu selama mengikuti syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Presiden memiliki hak untuk mendukung atau berkampanye bagi calon tertentu, namun tetap mematuhi batasan hukum yang ada, termasuk mengambil cuti saat melakukan kampanye,” kata Dasco.
Ia menambahkan, aturan kampanye untuk pejabat negara sudah dijelaskan secara detail dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), termasuk mengenai pembatasan penggunaan fasilitas jabatan saat kampanye. “Pejabat negara, seperti presiden, dapat menyatakan dukungannya secara terbuka selama mengikuti prosedur, seperti cuti dan pembatasan pemakaian fasilitas negara. Hal ini diatur agar pejabat negara yang berkampanye tetap bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dasco.
Dalam konteks dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi, Dasco menegaskan bahwa ajakan tersebut disampaikan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan tidak bertujuan untuk mengintervensi pelaksanaan Pilkada 2024. “Presiden Prabowo tidak bermaksud mempengaruhi jalannya Pilkada 2024. Dukungan ini disampaikan secara pribadi dan tidak berupaya untuk mempengaruhi proses pemilihan secara langsung,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa seruan Prabowo agar masyarakat mendukung pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin disampaikan dalam kapasitas Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan sebagai presiden. “Presiden Prabowo, dalam hal ini berbicara sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, yang secara wajar mendukung kader partainya dalam kontestasi Pilkada di Jawa Tengah,” kata Hasan.
Hasan Nasbi menambahkan bahwa presiden memiliki hak untuk menunjukkan dukungan kepada kadernya selama hal tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai. Menurutnya, masyarakat dapat memahami bahwa Prabowo menyampaikan dukungan tersebut berdasarkan kapasitas politiknya dan sesuai dengan aturan yang ada.
Langkah Prabowo yang tetap berpegang pada aturan menjadi sorotan positif. Menurut Dasco, ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan tidak menggunakan posisinya sebagai kepala negara untuk keuntungan politik dalam Pilkada. “Beliau telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan hal ini membuktikan komitmen Prabowo terhadap proses demokrasi yang adil dan transparan,” jelas Dasco.
Dalam konteks Pilkada 2024, Partai Gerindra menekankan pentingnya seluruh pihak untuk mematuhi peraturan agar pelaksanaan demokrasi berjalan dengan baik. Baik Dasco maupun Hasan sepakat bahwa dukungan dari seorang presiden terhadap calon dalam Pilkada tidak berarti bentuk intervensi, asalkan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan pernyataan yang disampaikan Dasco dan Hasan, diharapkan bahwa dukungan Presiden Prabowo terhadap Ahmad Luthfi akan dipahami sebagai bagian dari hak dan kebebasan politik, sekaligus menjadi contoh bagaimana pejabat negara bisa mendukung kandidat tanpa melanggar aturan atau melakukan intervensi.