MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitisi (MK) akhirnya memutuskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK itu sah dan konstitusional. Putusan itu diketok atas permohonan KPK Watch Indonesia yang meminta TWK itu dinyatakan inkonstitusional.
Putusan itu mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto. Ia menilai setelah putusan ini ditetapkan, maka polemik TKW pegawai KPK dianggap tuntas.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya seluruh warga negara Indonesia wajib menjalankannya,” ujar Hari dalam keterangan resmi yang diterima Mata Indonesia News, Selasa 31 Agustus 2021.
Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) secara filosofis dan ideologis memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila. TWK merupakan salah satu perangkat untuk menilai parameter tersebut.
Selain itu, ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya juga terikat dengan asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014.
“Jadi dengan adanya putusan MK ini, sudah tidak ada jalan konstitutif lain untuk mengganggu gugat TWK. Warga negara RI, terutama para penggugat wajib mentaati,” katanya.