MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta para pengusaha dan perusahaan untuk segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Ketua Korwil Konfederasi SBSI DIY, Dani Eko Wiyono, ST, MT menegaskan agar pengusaha memberikan THR kepada pekerja dengan tepat waktu, yakni H -5 sebelum lebaran. Ia berharap ada sanksi tegas kepada pengusaha/perusahaan yang tidak taat membayar THR bagi karyawan pada tahun ini.
”THR adalah hak pekerja, yang harus dibayarkan oleh pengusaha/perusahaan tepat waktu. Jika pengusaha perusahaan terlambat dalam memberikan THR maka itu akan menyusahkan pekerjanya,”kata Dani.
Menurut Dani bentuk kepedulian bentuk kepedulian pengusaha perusahaan terhadap pekerja buruh salah satunya dengan membayarkan THR tepat waktu kepada karyawannya.
“Adapun jika tidak dibayarkan maka pengusaha / perusahaan akan dikenai sanksi ranah hukum dan bahkan di sampai di akhirat,” katanya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta menerima 11 pengaduan terkait masalah pembayaran THR menjelang Lebaran 2022.
Posko Pengaduan THR Disnakertrans DIY dibuka sejak 2 April 2022 hingga H-7 lebaran yang dapat diakses secara luring maupun daring.
Reporter: M Fauzul Abraar