Satgas Waspada Investasi Tegaskan Binary Option, Praktik Judi Berkedok Trading

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk menjauhi binary option atau opsi biner. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing.

Menurutnya, binary option merupakan praktik judi berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

“Jadi, ini cenderung (binary option) pada perjudian,” katanya dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Senin 21 Februari 2022.

Tongam mengatakan, binary option bukan bagian dari kegiatan perdagangan berjangka komoditi. Ini lantaran tidak ada barang yang diperdagangkan.

Selain itu, lanjut Tongam, binary option juga tidak termasuk dalam kegiatan investasi. Sebab, binary option bersifat untung-untungan dengan menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang merugikan masyarakat.

“Jadi, kita hanya mempertaruhkan sejumlah uang kita, tunggu sesuai dengan tebakan kita. Kalau benar kita dapat uang. Kalau tidak benar kita rugi,” katanya.

Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi meminta afiliator dan influencer tidak lagi mempromosikan atau memfasilitasi produk binary option. “Karena, memang binary option perjudian,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing merinci, daftar afiliator dan influencer yang telah dimintai keterangan ialah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini