Sasar Anak Muda, KPU DIY Butuh 83.524 Anggota KPPS di Seluruh DIY, Ini Alasannya

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengundang partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum 2024 dengan menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Diperlukan sebanyak 83.524 anggota KPPS di seluruh DIY. Pendaftaran telah dibuka mulai tanggal 11 hingga 20 Desember mendatang, dengan pelantikan akan dilakukan pada 25 Januari 2024. Di sisi lain, KPU DIY juga menyasar anak muda bergabung dalam penyelenggaran Pemilu 2024 ini.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Sri Surani menjelaskan bahwa kebutuhan KPPS disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 11.932.

“Nanti setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS dan dua personel Satlinmas,” katanya Rabu 20 Desember 2023.

Total kebutuhan untuk KPPS dan Satlinmas mencapai 107.388. Pendaftaran dilakukan melalui koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kapanewon dan kemantren yang bertugas mengawasi Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Karena Pemilu 2024 melibatkan penggunaan aplikasi, petugas KPPS yang mendaftar diharapkan memiliki kemampuan dalam mengoperasikan teknologi informasi, terutama dari kalangan anak muda.

KPU DIY mendorong perwakilan perempuan dan disabilitas untuk ikut mendaftar. Proses rekrutmen melibatkan tahapan administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, dan pelantikan pada 25 Januari 2024.

Syarat calon KPPS termasuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17-55 tahun, memiliki integritas, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota partai dalam 5 tahun terakhir.

“Kami prioritaskan yang berdomisili di wilayah TPS setempat, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pendidikan minimal SMA sederajat,” terang Surani.

Masa kerja KPPS akan berlangsung dari 25 Januari hingga 25 Februari atau satu bulan. Ahmad Shidqi, Ketua KPU DIY, mengajak kaum muda untuk terlibat sebagai KPPS, mengingat risiko kesehatan petugas pada Pemilu 2019.

“Meskipun usia maksimal adalah 55 tahun, KPU akan memberikan prioritas kepada para KPPS dari kalangan muda,” terang dia.

Shidqi menekankan pentingnya kesehatan, dan calon KPPS akan diskrining untuk memastikan kesehatan mereka. Ia juga berharap agar kaum muda lebih bersemangat berpartisipasi, mengingat dua dari tujuh anggota KPPS di setiap TPS harus dapat mengoperasikan aplikasi sirekam berbasis android.

“Honorarium bagi KPPS juga meningkat untuk Pemilu 2024, menjadi Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggot,” terang dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini