Sanksi Pelanggaran Etik Lili Pintauli Jatuhkan Martabat KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani angkat bicara terkait kasus pelanggaran etik berat yang menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dirinya menilai sanksi pemotongan gaji yang dilakukan Dewan Pengawas KPK hanya jadi bahan tertawaan publik.

Menurut Arsul, sanksi berat itu seharusnya penonaktifan atau pemberhentian sementara atau tetap.

“Kalau cuma potong gaji pokok disebut sebagai sanksi berat, maka ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum,” ujar Arsul kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2021.

Arsul menyarankan, Dewan Pengawas KPK untuk memindahkan sanksi pemotongan gaji dari sanksi berat dalam aturan sanksi kode etik.

Arsul mengungkap, Komisi III DPR menerima aspirasi masyarakat terkait putusan kasus etik Lili. Banyak pihak meminta Komisi III mendalami dan membahas putusan tersebut dalam rapat dengan Dewan Pengawas KPK.

“Intinya sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat namun sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40 persen padahal gaji pokok Komisioner KPK itu tidak seberapa dibanding dengan total tunjangan atau take-home pay-nya,” katanya.

Lebih lanjut, pendapat anggota Dewas Albertina Ho juga disoroti publik karena tindakan Lili dianggap sebagai awal permulaan korupsi. “Ini berarti kategorinya pelanggaran etik serius tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius,” kata Arsul.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wujudkan Pilkada Damai, Masyarakat Harus Lebih Bijak Gunakan Media Sosial

Jakarta - Masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Damai. Pusat Riset Politik...
- Advertisement -

Baca berita yang ini