MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Pendiri WikiLeaks, Julian Assange akan segera merasakan angin segar setelah bertahun-tahun berada dalam masa penahanan diri dan penjara. Pengadilan di Inggris akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan ekstradisi otoritas Amerika Serikat untuk Assange.
Assange yang berusia 49 tahun itu menghadapi 18 tuduhan pidana karena melanggar undang-undang spionase dan berkonspirasi untuk meretas komputer pemerintah. Tuduhan tersebut terkait publikasi WikiLeaks mengenai ratusan ribu catatan rahasia militer AS dan kabel diplomatik yang menurut pejabat AS mengancam nyawa.
Meskipun Hakim Vanessa Baraitser menerima argumen hukum AS dalam kasus tersebut, dia mengatakan masalah kesehatan mental Assange menjadi alasan penolakan ekstradisi Paman Sam. Departemen Kehakiman AS mengatakan akan terus mengupayakan ekstradisinya dan mengajukan banding atas putusan Hakim Vanessa Baraitser.
Sementara itu, Assange, yang saat ini ditahan di Penjara Belmarsh dengan keamanan tingkat tinggi di London timur, akan berusaha untuk dibebaskan dengan jaminan pada sidang Rabu (6/1). Jika Baraitser mengabulkan permintaannya, maka Assange akan menikmati kebebasan untuk pertama kalinya dalam lebih dari delapan tahun.
WikiLeaks mempublikasi ratusan ribu kabel diplomatik rahasia AS yang mengungkapkan penilaian kritis AS terhadap para pemimpin dunia, dari Presiden Rusia Vladimir Putin hingga anggota keluarga kerajaan Saudi.
Assange menjadi fokus utama internasional awal 2010 ketika WikiLeaks mempublikasikan video rahasia militer AS yang memperlihatkan serangan helikopter Apache tahun 2007 yang menewaskan belasan orang di Baghdad, termasuk dua staf berita Reuters.
Pada Juni 2012, Assange melarikan diri ke Kedutaan Besar Ekuador di London setelah kalah dalam upayanya untuk mencegah ekstradisi ke Swedia, tempat dia dicari untuk diinterogasi atas dugaan kejahatan seksual.
Assange bertahan di kedutaan, hidup dalam kondisi terbatas, hingga diseret keluar pada April 2019. Meskipun kasus Swedia terhadapnya telah dibatalkan saat itu, dia dipenjara karena melanggar ketentuan jaminan Inggris dan para pendukungnya kehilangan jaminan sebesar 93.500 Poundsterling atau sekitar 1,8 miliar Rupiah (1 Pounds = 18,949 Rupiah).
Pria kelahiran Australia itu tetap berada di balik jeruji besi setelah menyelesaikan masa hukumannya sambil menunggu hasil keputusan dari kasus ekstradisi AS, yang akan mencakup banding apa pun.
Sang Kekasih, Stella Moris mengatakan ia akan menyambut kebebasan Assange dan merayakan kebebasan ini bersama kedua buah hatinya. “Kami akan merayakan hari di mana dia pulang,” kata Stella, melansir Reuters, Rabu, 6 Januari 2021.