MINEWS,SURABAYA – Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap fakta baru dalam kasus prostitusi online Finalis Putri Pariwisata, PA. Ternyata, muncikari berinisial J dinyatakan positif ‘nyimeng’ ganja.
Polisi pun telah menetapkan J sebagai tersangka. “Positif menggunakan ganja. Memang kami selaku penyidik memiliki waktu 3×24 jam. Nanti kami koordinasi dengan Dirnarkoba Polda Jatim,” kata Kanit V Jatanras Ditreskrimum AKP Aldy Sulaiman saat dimintai konfirmasi, Minggu 27 Oktober 2019.
Saat penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu pada Jumat 25 Oktober 2019, J ditangkap dengan tiga orang lainnya. Mereka adalah PA sebagai penyedia jasa prostitusi online, YW sebagai pengguna, dan seseorang yang merupakan sopir YW.
Sementara tiga orang lainnya dipulangkan karena berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Kini, J sudah menghuni Rutan Polda Jatim. “Kami lakukan penahanan. Sudah kami pindahkan ke Rutan Polda Jatim,” tandasnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Leonard Sinambela membenarkan J sudah ditahan, sementara PA pulang tadi pagi dijemput keluarganya.
“Tersangka ditahan, saksi sudah pulang setelah diriksa (diperiksa) semalam,” kata Leo.