MATA INDONESIA, JEDDAH – Pemerintah Arab Saudi pada Sabtu 5 Maret 2022 mengakhiri semua pembatasan terkait virus corona atau Covid-19 di negara tersebut. Keputusan baru ini keluar dari kementerian dalam negeri dan mulai berlaku Sabtu, 5 Maret 2022. Melansir Saudigazette.com, aturan jaga jarak di dua masjid suci, Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, juga dihapuskan.
Warga Saudi kini tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan.
Selain menghapuskan aturan jaga jarak dan memakai masker di luar ruangan, Arab Saudi juga tidak akan lagi mewajibkan para pendatang untuk menjalani karantina Covid-19 pada saat kedatangan.
Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.
Kebijakan baru Arab Saudi:
- Shaf salat kembali rapat tanpa jarak di semua masjid di Arab Saudi, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi.
- Penggunaan masker hanya di ruangan tertutup.
- Tidak perlu menjaga jarak atau social distancing di tempat umum.
- Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka.
- Tak ada kewajiban PCR dan antigen ketika datang ke Arab Saudi.
- Asuransi yang mencover Covid-19 selama berada di Arab Saudi untuk berjaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.
- Karantina hapus bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi.
- Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina pada pendatang yang sudah mambayar.