MATA INDONESIA, JAKARTA-Babak baru soal sidang kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, suaminya. Saksi ahli dari Polri meneliti kecepatan mobil Vanessa yang dikemudikan sang supir Tubagus Muhammad Joddy.
Keduanya, yakni Bripka Bagus Bayu Afriyanto dan Bripka Tri Agus Ariyanto yang merupakan petugas Satlantas Polda Jatim yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan teknik TAA (Traffic Acident Analysis).
Dalam keterangannya, dua ahli tersebut mengaku telah melakukan proses olah TKP dengan metode TAA.
Bahkan, dari proses tersebut, petugas dapat membuat simulasi kecelakaan yang melibatkan mobil Vanessa Angel. Tidak hanya itu, dari metode TAA tersebut, juga diketahui berapa perkiraan kecepatan mobil yang disopiri Jody, saat terjadinya kecelakaan.
“Dari hasil analisa dapat diketahui jika kecepatan mobil adalah 129 Km/jam hingga terjadi tumbukan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut ahli juga sempat menyuguhkan video simulasi terjadinya kecelakaan mobil Vanessa.
Dari simulasi tersebut diketahui, mobil Vanessa sempat memutar dua kali usai terjadi tumbukan dengan guard tail jalan tol hingga akhirnya terhenti dengan moncong mobil berbalik arah.
Selain menjelaskan simulasi kecelakaan mobil, kedua petugas juga sempat menjelaskan kondisi jalan tol di TKP. Mereka menyebut, di area TKP ada gelombang yang disebabkan adanya sambungan jalan dengan jembatan diatas sungai. Sehingga, jika terjadi overspeed, maka mobil yang melintas dapat meloncat.
“Jalan agak berbelok dan bergelombang, karena ada sungai sehingga ada sambungan, kalau overspeed, mobil bisa meloncat,” katanya.
Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.