Saksi Ahli Sebut Sopir Vanessa Angel Pacu Mobil dengan Kecepatan 129 Km/Jam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Babak baru soal sidang kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, suaminya. Saksi ahli dari Polri meneliti kecepatan mobil Vanessa yang dikemudikan sang supir Tubagus Muhammad Joddy.

Keduanya, yakni Bripka Bagus Bayu Afriyanto dan Bripka Tri Agus Ariyanto yang merupakan petugas Satlantas Polda Jatim yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan teknik TAA (Traffic Acident Analysis).

Dalam keterangannya, dua ahli tersebut mengaku telah melakukan proses olah TKP dengan metode TAA.

Bahkan, dari proses tersebut, petugas dapat membuat simulasi kecelakaan yang melibatkan mobil Vanessa Angel. Tidak hanya itu, dari metode TAA tersebut, juga diketahui berapa perkiraan kecepatan mobil yang disopiri Jody, saat terjadinya kecelakaan.

“Dari hasil analisa dapat diketahui jika kecepatan mobil adalah 129 Km/jam hingga terjadi tumbukan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut ahli juga sempat menyuguhkan video simulasi terjadinya kecelakaan mobil Vanessa.

Dari simulasi tersebut diketahui, mobil Vanessa sempat memutar dua kali usai terjadi tumbukan dengan guard tail jalan tol hingga akhirnya terhenti dengan moncong mobil berbalik arah.

Selain menjelaskan simulasi kecelakaan mobil, kedua petugas juga sempat menjelaskan kondisi jalan tol di TKP. Mereka menyebut, di area TKP ada gelombang yang disebabkan adanya sambungan jalan dengan jembatan diatas sungai. Sehingga, jika terjadi overspeed, maka mobil yang melintas dapat meloncat.

“Jalan agak berbelok dan bergelombang, karena ada sungai sehingga ada sambungan, kalau overspeed, mobil bisa meloncat,” katanya.

Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersama Menyempurnakan Program Kopdes Merah Putih

Oleh: Yusuf RinaldiPembangunan ekonomi desa merupakan fondasi penting bagi terwujudnyapemerataan kesejahteraan nasional. Karena itu, langkah pemerintah menghadirkanProgram Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) layakdiapresiasi sebagai upaya menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatanyang berlandaskan gotong royong dan kekeluargaan. Program ini bukan sekadar membentuk koperasi baru, tetapi membangun ekosistemekonomi desa yang lebih produktif, mandiri, dan berkelanjutan. Tentu, sebagaimanaprogram strategis lainnya, implementasinya perlu terus disempurnakan agar manfaatnya semakin optimal bagi masyarakat.Sejak awal, Presiden Prabowo Subianto menempatkan koperasi sebagai instrumenstrategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Pilihan tersebut memiliki landasanhistoris yang kuat. Mohammad Hatta pernah menegaskan bahwa koperasimerupakan sokoguru perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaandan gotong royong. Karena itu, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak boleh hanyadiukur dari banyaknya koperasi yang berdiri, melainkan dari kemampuannyameningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.Komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan Program Kopdes Merah Putih juga tercermin dari langkah Komisi VI DPR...
- Advertisement -

Baca berita yang ini