MATA INDONESIA, JAKARTA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) akhirnya secara resmi mengakui esports sebagai salah satu cabang olahraga di Indonesia. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat virtual yang diadakan pada 25—27 Agustus 2020.
Dengan demikian, keberadaan esports di tanah air kini berada di bawah dukungan KONI dan Kemenpora. Maka, di masa yang akan datang kemungkinan besar esports akan ikutserta dalam kompetisi tingkat nasional, yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON). KONI juga menunjuk PB Esports Indonesia (PBESI) sebagai satu-satunya lembaga yang menaungi esports di Indonesia.
Sebenarnya peresmian ini merupakan langkah akhir dari pihak pemerintah untuk mengesahkan esports sebagai cabang olahraga resmi Indonesia. Pasalnya, pengurus daerah untuk cabang esports sudah dilantik hampir di 34 Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kemudian, pada ajang Sea Games 2019 esports juga sudah masuk ke dalam nomor cabang olahraga. Adapun game yang dimainkan adalah Mobile Legends, AOV, Hearthstone, Tekken 7, Starcraft II, dan Dota 2. Bahkan menjelang turnamen, sempat dibentuk timnas di tiap cabang yang dipertandingkan.
Hebatnya, peresmian esports sebagai salah satu cabang olahraga prestasi di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang keohlaragaan nasional. Dari sini, segala kegiatan yang menyangkut esports akan berada di bawah hukum sehingga bisa meminmalisasi adanya kecurangan seperti match fixing, pouching pemain, atau skandal yang berasal dari kepentingan pribadi.
Dengan adanya KONI, Kemenpora, dan PBESI yang menaungi esports sudah bisa dipastikan bahwa industri ini akan terus berkembang sesuai dengan arahan yang telah disesuaikan dengan peraturan undang-undang.