Sah, Din Syamsuddin Batal Uji Materi Undang-Undang Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, menantu Bung Hatta Sri Edi Swasono, Amien Rais dan kawan-kawan mencabut permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Covid19 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan itu terungkap saat Hakim Konstitusi Aswanto menanyakannya dalam sidang lanjutan uji materi tersebut, Senin 24 Agustus 2020.

Kuasa hukum Din Syamsuddin dkk. yang hadir, Arifudin, membenarkan pencabutan tersebut di hadapan hakim. Semua penggugat setuju dengan pencabutan tersebut.

“Untuk pencabutan yang disampaikan Prof. Syaiful Bakhri memang sudah menjadi kesepakatan daripada kuasa hukum untuk mencabut perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 ini,” kata Arifudin.

Syaiful Bakhri adalah kuasa hukum Din dan kawan-kawan dalam permohonan uji materi itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia telah menyampaikan surat pencabutan perkara bertanggal 19 Agustus 2020 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan akan menyampaikan pencabutan perkara itu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan menjadi keputusan nanti.

Dalam permohonan itu, Din Syamsuddin dkk. menyoal persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dilakukan dalam dalam satu masa sidang yang sama, yakni Masa Sidang III Tahun Sidang 2019—2020.

Semestinya persetujuan atau penolakan dilakukan pada Masa Sidang IV, sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Selanjutnya, Din Syamsuddin dkk. mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.

Selain itu, Pasal 27 UU No. 2/2020 dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dengan Platform Digital Payment dalam Pemberantasan Judi Online

Oleh: Arman Panggabean Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memberantas judi online di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus...
- Advertisement -

Baca berita yang ini