MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir mengaku untuk menyelesaikan pembayaran klaim nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membutuhkan dua regulasi lagi dari dua lembaga, yakni Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, seperti sebelumnya, Erick tetap berkomitmen pembayaran klaim nasabah Jiwasraya akan dilakukan bertahap mulai Maret 2020 nanti.
“Sedang proses, mudahan segera selesai,” ujar Erick di Jakarta, Kamis 20 Februari 2020.
Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyampaikan bahwa BUMN yang dipimpinnya tengah menyusun skema penyehatan perusahaan yang akan disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR.
Sementara menurut anggota Panitia Kerja (Panja) Asuransi Jiwasraya Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, kini sudah mulai ada titik terang penyelesaian kasus megakorupsi tersebut.
“Panja Jiwasraya Komisi VI on the track. Penanganan dan titik terang opsi ini sudah mulai kelihatan, termasuk kepastian pembayaran nasabah. Akhir Maret sudah mulai dibayar,” kata Andre.
Ia mengungkap, ada beberapa pilihan keputusan yang telah dibahas dalam Panja Jiwasraya bersama pihak-pihak terkait. Beberapa pilihan tersebut termasuk apakah BUMN asuransi ini akan terus ada atau akan dilikuidasi.