MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan akan selalu disalurkan kembali untuk mempercepat pembangunan sektor kelautan dan perikanan nasional. Di antaranya, pengembangan infrastruktur pelabuhan perikanan, kesejahteraan nelayan, dan pembangunan kampung nelayan.
‘’PNBP ini nantinya akan kembali lagi ke nelayan, manfaatnya akan mereka rasakan seperti bantuan operasional melaut, perbaikan infrastruktur, dan penunjang lain untuk aktivitas perikanan tangkap. Ke depannya, kita juga menyiapkan penerapan PNBP pascaproduksi,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.
KKP mencatat, PNBP sumber daya alam perikanan tangkap hingga September 2021 telah mencapai Rp407,4 miliar. Sebanyak 5.265 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan per 29 September 2021. Dokumen itu terdiri dari 945 surat izin usaha perikanan, 3.877 surat perizinan berusaha penangkapan ikan, dan 443 perizinan berusaha pengangkutan.
Estimasi PNBP perikanan tangkap tahun 2021 akan melebihi 2020 yang mencapai Rp643,6 miliar. Dengan demikian, cakupan program bantuan untuk masyarakat dan pembangunan sektor kelautan dan perikanan juga menjadi lebih banyak.
Zaini menambahkan, meski pandemi belum usai aktivitas perikanan tangkap terus menggeliat untuk mendukung dan berkontribusi pada ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, pada 2021, produktivitas perikanan tangkap tetap merangkak naik meski sempat mengalami penurunan pada pertengahan tahun.
Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) perikanan juga menunjukkan angka yang positif. Hingga kuartal I-2021, PDB sektor perikanan melonjak hingga 9,69%. Kenaikan ini juga diiringi dengan meningkatnya nilai tukar nelayan hingga 105,46 pada Agustus 2021 (Data BPS 2021).
Seperti telah disampaikan ke publik sebelumnya, peraturan terbaru yang terkait PNBP sektor kelautan dan perikanan telah diterbitkan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021 (PP 85/2021) tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
PP 85/2021 itu merupakan implementasi dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP, yaitu penarikan pada kegiatan praproduksi, penarikan pascaproduksi, serta sistem kontrak. PP 85/2021 itu ditetapkan dan diundangkan 19 Agustus 2021, yang artinya aturan PNBP baru di sektor kelautan dan perikanan akan mulai diterapkan mulai 18 September 2021.
Terbitnya peraturan tersebut menjadi landasan bagi program-program prioritas peningkatan PNBP yang dijalankan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Salah satu upayanya ialah dengan menerapkan PNBP di pascaproduksi untuk membangun rasa keadilan bagi stakeholder dan juga negara. Pada penarikan praproduksi, PNBP dibayarkan berdasarkan tonase kapal. Sedangkan di pascaproduksi, PNBP dibayarkan tergantung jumlah dan harga jenis ikan tangkapannya.
Menteri Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, meningkatnya PNBP sektor kelautan dan perikanan ditujukan untuk mengerek kesejahteraan nelayan. Selain itu juga, akan digunakan kembali untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan agar menjadi lebih modern.
Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno menjelaskan, peraturan PNBP itu sudah ada sejak sebelum hadirnya UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Maka, sesuai semangat UU baru itu, ada sejumlah penyederhanaan aturan PNBP pada PP 85/2021 dibanding peraturan sebelumnya yang tertuang dalam PP 75/2015.
“Dari PP 75 itu ada aturan-aturan yang harus kita sederhanakan. Tadinya, untuk harga patokan ikan yang menetapkan adalah Kementerian Perdagangan. Tapi di PP 85/2021 hal itu diserahkan kepada kementerian teknis, dalam hal ini KKP,” Cipto Hadi menjelaskan dalam Bincang Bahari KKP secara virtual, di Jakarta.
Secara implementasi, Cipto melanjutkan, PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan. PP tersebut pun mengatur jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif bila terjadi pelanggaran, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual. “Jadi, total ada sebanyak 18 peraturan. Bentuknya, ada 3 peraturan menteri dan 15 keputusan menteri. Kesemuanya sudah siap,” kata dia.
Dalam simulasi yang dilakukan KKKP dengan Kementerian Keuangan, PNBP dari sektor perikanan dan kelautan itu bisa melonjak sampai Rp12 triliun pada 2022. Lonjakan yang luar biasa bisa terealisasi. Potensi besar itu, antara lain, karena nilai ekonomi sektor kelautan perikanan sendiri akan mencapai Rp220 triliun, dengan tarif yang lebih baru. Harga ikan, misalnya, mengacu pada harga riil di pasar. Tata kelola pungutan PNBP juga lebih mudah dan transparan.
Di luar itu, KKP juga berpotensi mendapatkan rezeki nomplok dari PNBP dalam kegiatan reklamasi pada 22 lokasi, yang di antaranya adalah Bandara Ngurah Rai Bali, Kilang Minyak Tuban, dan pemanfaatan Pulau Nipah di Selat Malaka.