Saat Sedang Tidur, Gisel Diperkosa Lelaki Tua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebuah video beredar di dunia maya mengenai seorang perempuan tunawisma bernama Gisel diperkosa oleh orang tak dikenal saat sedang tidur di depan pertokoan Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Diketahui, Gisel sering mondar mandir di ruko itu dengan keadaan telanjang. Sedangkan nama Gisel sendiri, bukan nama asli perempuan itu. Nama Gisel disematkan oleh warga sekitar.

Warga setempar, Astutik menceritakan detik-detik aksi bejad seorang lelaki memperkosa Gisel. “Sangat kasihan sekali, Gisel saat itu sedang tidur lalu lelaki tua datang dan menyetubuhi Gisel,” katanya mengutip suara.com.

Dari rekaman video berdurasi 1 menit, 24 detik itu, Gisel tampak tak berdaya saat dicabuli seseorang lelaki tua di depan sebuah toko yang tutup.

Akibat dari video tersebut warga Puger juga sempat ramai, menanyakan perihal Gisel yang dicabuli orang di depan toko Tersebut.

“Gisel itu julukan orang sini mas kepada orang gila perempuan yang setengah telanjang yang sering mondar mandir di kawasan Puger. Entah siapa awal yang panggil Gisel saya juga kurang paham,” kata Astutik.

Terpisah, tokoh pemuda Puger Mulya Cahya merasa terenyuh saat mendengar kabar tersebut. Harusnya warga mengagalkan upaya bapak tersebut mencabuli perempuan dengan mental sakit alias gila tersebut. “Jangan malah dibiarkan dan ironisnya direkam pula,” katanya.

Beredarnya video aksi pencabulan terhadap wanita diduga mengalami gangguan jiwa yang menghebohkan di media sosial membuat polisi ikut turun tangan menyelidikinya.

Polisi sedang menyelediki siapa pelaku yang pertama kali merekam dan mengunggah video kasus pencabulan pria tua kepada wanita diduga pengidap gangguan mental ke dunia maya.

Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono mengatakan akan berkoordinasi dengan Polres Jember untuk menyelidiki soal pelaku yang merekam dan menyebarkan aksi pencabulan tersebut.

Terkait beredarnya video cabul itu, Ribut mengaku sangat menyayangkan. Sebab, menurutnya, pria tua yang menjadi pelaku pencabulan wanita itu juga mengalami keterbelakangan mental.

“Keduanya memang kondisi kejiwaan sakit dan yang sangat kita sayangkan yaitu orang yang mem Vidio dan menyebarkan adegan tidak senonoh dua insan manusia berlawanan jenis tersebut pas didepan pertokoan,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini