Home News RUU TNI Telah Memenuhi Semua Prosedur dan Mekanisme Hukum

RUU TNI Telah Memenuhi Semua Prosedur dan Mekanisme Hukum

0
7

JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melalui seluruh prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Fraksi PDIP di DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan hasil pembahasan yang telah disepakati.

“Ketika hukum acara dan mekanisme semua sudah terpenuhi tentunya semuanya tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan lagi,” ujar Utut.

Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menegaskan bahwa fraksi PDIP di DPR akan berperan sebagai pengawas dalam proses pembahasan revisi UU TNI.

Menurutnya, kehadiran PDIP bertujuan untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam isi RUU tersebut.

“Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” kata Puan.

Ia juga memastikan tidak ada substansi dalam RUU yang bertentangan dengan prinsip demokrasi, termasuk terkait dwi fungsi ABRI.

“Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini, menyatakan bahwa RUU TNI disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, pembahasan telah rampung dan mendapat persetujuan untuk dibawa ke tahap akhir.

“Mudah-mudahan, kalau tadi sudah dirapatkan. Itu selesai pada hari Kamis insya Allah diparipurnakan,” ujar Jazuli.

Jazuli menegaskan bahwa Fraksi PKS mendukung revisi RUU TNI sebagai langkah strategis dalam memperkuat posisi TNI.

Empat pasal utama mengalami perubahan, mencakup kedudukan TNI, tugas pokok dalam Operasi Militer Selain Perang, penempatan prajurit di Kementerian/Lembaga, serta usia masa dinas keprajuritan.

Ia menilai revisi tersebut telah sesuai dengan aspirasi masyarakat dan berlandaskan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme TNI.

“Fraksi PKS DPR RI memandang bahwa revisi ini telah menyerap aspirasi dari masyarakat, berlandaskan pada prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta kepastian hukum yang jelas dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” tuturnya.

Dengan telah terpenuhinya seluruh prosedur dan mekanisme hukum, revisi UU TNI diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi penguatan institusi pertahanan nasional.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here