MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah sekian lama tiada kabar, pembahasan terkait Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mulai merebak. Bahkan ada kabar kalau RUU ini akan berganti nama menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal ini disampaikan oleh salah satu tim ahli dari Baleg, Sabari Barus. Ia pun mengungkapkan alasan perubahan judul tersebut.
“Kata penghapusan terkesan abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali, ini yang mustahil tercapai di dunia,” katanya di Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.
Sementara peralihan nama menjadi RUU TPKS dianggap lebih tepat. Menurutnya, RUU ini akan membuat penegak hukum lebih mudah dalam menegakkan hukum pidana.
“Lima jenis TPKS, yakni Pelecehan seksual, Pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, Pemaksaan hubungan seksual, Eksploitasi seksual, TPKS yang disertai perbuatan tingkat pidana lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim Ahli Baleg rencananya akan mengusulkan TPKS masuk dalam tindak pidana khusus. “RUU ini nantinya menggunakan perspektif korban dalam penindakan hukum,” katanya.
Asal tahu saja, saat ini draft awal RUU ini masih dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR.