MATA INDONESIA, JAKARTA-Pelaksanaan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) harus sejalan dengan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu dikatakan oleh Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto.
“Saya yakin termasuk peningkatan penerimaan perpajakan, sementara yang satu lagi mempermudah dan mempercepat masuknya investasi,” kata Eko.
Menurutnya, apabila tidak diterapkan secara hati-hati, RUU KUP bisa membuat pelaku usaha merasa terbebani dengan perpajakan dan enggan berinvestasi di Indonesia.
Karena itu, pajak-pajak yang kurang diterima masyarakat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan sebaiknya tidak diberlakukan.
“Salah satu usulan yang mungkin juga bisa dibahas oleh pemerintah adalah bagaimana PPN diterapkan pada produk-produk yang tidak mendukung pada upaya masyarakat menjadi lebih sehat, ” kata Eko.
Diketahui, bahwa layanan kesehatan dikenai PPN agar dana yang terkumpul dapat digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menjangkau lebih banyak orang.
Eko memandang PPN lebih tepat dikenakan pada produk-produk yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sehingga klaim kepada BPJS Kesehatan bisa ditekan.
“Kalau kita lihat BPJS kesehatan kemarin klaimnya sampai Rp 95 triliun, itu kalau kita pilah-pilah beberapa penyakit disebabkan konsumsi masyarakat yang kurang sehat,” katanya.
Di samping itu, agar sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah bisa memberikan insentif kepada industri yang menciptakan nilai tambah berorientasi ekspor.
Selain untuk menambah cadangan devisa, industri berorientasi ekspor mesti didorong karena pasar negara tujuan ekspor pulih lebih cepat dibandingkan pasar dalam negeri.
“Jadi kalau kita mau mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus juga menciptakan nilai tambah untuk devisa dan untuk masyarakat, ya salah satunya dengan memberi insentif ke industri berorientasi ekspor,” katanya.