RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang mengatur cuti melahirkan enam bulan bakal disahkan jadi inisiatif DPR pada sidang Paripurna, Kamis 23 Juni 2022.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menyepakati agar RUU tersebut dapat dibawa ke Paripurna terdekat.

“Bamus DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” kata Puan.

DPR tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) serta daftar Inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah sebelum RUU KIA akan dibahas di tingkat satu. Pembahasan akan dilakukan DPR dan pemerintah.

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya,” ucapnya.

Puan memahami usul cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu bekerja dalam RUU tersebut menimbulkan pro dan kontra

Puan berharap pembahasan RUU tersebut berjalan lancar sehingga bisa menjadi pedoman kesejahteraan ibu dan anak.

Meski begitu, ia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lain, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Dia pun meminta dukungan masyarakat agar RUU KIA menjadi produk hukum yang baik bagi kesejahteraan ibu dan anak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Prabowo – Gibran Komitmen Wujudkan Swasembada dengan Produksi Lokal

Jakarta - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk mewujudkan swasembada...
- Advertisement -

Baca berita yang ini