MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Kementerian Kehakiman Rusia menambahkan lima orang, termasuk aktivis hak veteran Lev Ponomaryov ke dalam daftar agen asing. Ini merupakan pertama kalinya individu menjadi sasaran di bawah undang-undang yang digunakan untuk melawan media.
Rusia mengesahkan undang-undang tahun 2012 yang memungkinkan memberi label organisasi non-pemerintah dan kelompok hak asasi yang didanai asing, dianggap terlibat dalam aktivitas politik sebagai agen asing, sebuah istilah dengan konotasi negatif era Soviet.
Undang-undang tersebut kemudian diperluas untuk memberi label pada outlet media, jurnalis, serta blogger independen. Kelompok hak asasi manusia mengatakan, undang-undang tersebut berpeluang disalahgunakan dan menjadi alat untuk membungkam perbedaan pendapat dan melecehkan kelompok masyarakat sipil.
Pada Senin (28/12), Kementerian Kehakiman Rusia mengumumkan penambahan Ponomaryov yang merupakan seorang kritikus lama Presiden Vladimir Putin, ke dalam daftar media asing bersama empat orang lainnya, termasuk seorang jurnalis untuk Radio Free Europe atau Radio Liberty.
Melansir Reuters, Selasa, 29 Desember 2020, hingga saat ini, daftar tersebut hanya berisi nama-nama outlet media, termasuk berbagai layanan regional Radio Free Europe atau Radio Liberty serta Voice of America dan outlet Czech.
Ponomaryov yang berusia 79 tahun itu mengatakan, dia tidak yakin bagaimana penunjukan itu akan memengaruhinya. Ia juga terkejut bahwa ia yang notabene non-jurnalis, masuk dalam daftar agen asing, kantor berita Interfax melaporkan.
Kelompok hak asasi dan organisasi lain yang ditunjuk oleh Kementerian Kehakiman Rusia sebagai agen asing dapat dikenakan pemeriksaan langsung dan menghadapi pengawasan birokrasi.