Rusia Berencana Hapus Taliban dari Daftar Organisasi Teroris

Baca Juga

MATA INDONESIA, KABUL – Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan bahwa menghapus Taliban dari daftar organisasi teroris bukanlah hal yang mustahil, artinya itu bisa saja terjadi. Pernyataan ini ia lontarkan pada pertemuan Internasional Valdai Club.

Bukan hanya itu, Presiden Putin juga menekankan bahwa langkah ini juga harus terjadi di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian dilaporkan Kantor Berita Rusia TASS.

“Kita semua berharap bahwa orang-orang ini, Taliban, yang tidak diragukan lagi mengendalikan situasi di Afghanistan akan memastikan bahwa situasi berkembang secara positif,” kata Presiden Putin.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Afghanistan, Abdul Qahar Balkhi menyatakan bahwa Taliban menyambut baik pernyataan Putin.

“Kementerian Luar Negeri Imarah Islam Afghanistan menyambut baik pernyataan Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin, mengenai penghapusan nama-nama pemimpin IEA dari daftar hitam,” kata Abdul Qahar Balkhi, melansir MSN.com, Senin, 25 Oktober 2021.

“Ketika babak perang telah berakhir, negara-negara dunia juga harus membawa perubahan positif dalam hubungan dan pendekatan mereka terhadap Afghanistan. Kami mencari hubungan positif dengan komunitas internasional berdasarkan prinsip timbal balik,” sambungnya.

Taliban menguasai Kabul pada 15 Agustus 2021. Kelompok tersebut kemudian mengumumkan pemerintahan sementara Imarah Islam Afghanistan pada September.

Taliban telah mendorong pengakuan internasional. Namun, komunitas dunia telah memperjelas bahwa Taliban harus memenuhi janji yang telah mereka buat apabila ingin mendapatkan pengakuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik danKedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini