RKUHP Masih Sebut Perempuan Aborsi Lakukan Kejahatan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menyebut perempuan yang melakukan aborsi dianggap melakukan kejahatan.

Padahal, seharusnya sudah ada aturan baru yang mengatur layanan aborsi aman.

Hal itu diungkapkan Direktur Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Indonesia Sehat (IPAS) Indonesia Marcia Soumokil yang dikutip, Jumat 26 Agustus 2022.

Apalagi layanan aborsi aman diatur UU Kesehatan No 36/2009, Peraturan Pemerintah No 61/2014 dan Permenkes No 3/2016.

“Sayangnya sampai saat ini belum ada layanan aborsi aman di Indonesia untuk korban perkosaan yang sesuai regulasi yang ada,” ujar Marcia.

Menurutnya, masih ada kesulitan dari Kementerian Kesehatan dan stakeholder lain untuk mengembangkan panduan pedoman dan menunjuk layanan.

Hal tersebut tidak terlepas dari stigma dan ketakutan terhadap aborsi aman itu sendiri, walaupun itu sudah ada payung hukumnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gejolak Timur Tengah dan Ketangguhan Energi Nasional

Oleh: Nadira Citra Maheswari *) Serangan militer Amerika Serikat dan Israel ke Iran memicu eskalasi konflik di Timur Tengah dan membayangi perkembangan kebutuhan energi global. Dimana kawasan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini