RKUHP Bukan Sekadar Memperbarui Tapi Menyesuaikan Perkembangan Ilmu Hukum Pidana

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bukan sekadar memperbaharui kitab peninggalan Kolonial Belanda tetapi juga menyesuaikan dengan perkembangan ilmu hukum pidana.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dalam suatu kuliah umum yang dikutip Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut lelaki yang dipanggil Profesor Eddy itu, sejak 30 tahun lalu paradigma hukum pidana di dunia internasional sudah berubah.

Jika di masa kolonial yang berkembang adalah paradigma hukum pidana berdasarkan keadilan retributif karena menggungkan hukum pidana sebagai Lex Talionis atau hukum balas dendam.

Sekarang paradigma itu sudah berubaha menjadi hukum pidana modern yang bersifat universal, yang tidak lagi berbicara mengenai keadilan retributif.

Dalam hukum pidana modern masyarakat berbicara tentang keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

Keadilan korektif disebut Profesor Eddy sebagai milik pelaku kejahatan karena berupa sanksi tegas bagi pelanggar peraturan pidana.

Sedangkan keadilan restoratif disebutnya milik korban kejahatan berupa pemulihan hak.

Sementara keadilan rehabilitatif adalah milik kedua belah pihak, pelaku dan korban.

Dalam prinsip rehabilitatif yang dilakukan tidak hanya mengoreksi, menghukum, tetapi juga melakukan rehabilitasi.

Hal-hal itu yang mendasari perlunya KUHP warisan kolonial tersebut harus selalu direvisi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini