MATA INDONESIA, JAKARTA – Peraturan undang-undang dasarnya adalah nilai-nilai atau norma yang hidup di dalam masyarakat sekarang.
Hal itu diungkapkan pengajar ilmu hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul dalam perbincangannya dengan Mata Milenial TV yang dilihat, Jamut 19 Agustus 2022.
Masalahnya, nilai-nilai yang terkandung dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita sekarang adalah nilai-nilai Kolonial Belanda.
“Masak, norma bangsa Indonesia menggunakan norma di masa kolonial?” ujar Chudry.
Sementara Rancangan (R) KUHP yang baru adalah hasil pemikiran anak-anak bangsa sejak tahun 1960 -an.
Artinya, norma dan nilai-nilai di RKUHP sekarang akan lebih banyak dari Indonesia.
Dengan demikian RKUHP akan lebih mudah dipahami hakim Indonesia sekarang