MATA INDONESIA, JAKARTA – Terdapat tiga kasus yang disangkakan kepada Rizieq Shihab yaitu terkait kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung dan kasus Swab Tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Ketiga kasus yang menjerat mantan Imam Besar FPI ini tidak lepas dari momentum kepulangannya pada 10 November 2020 lalu. Situasi yang memicu kerumunan bahkan terjadi lagi pada saat Rizieq serta para anggota FPI menyelenggarakan acara Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 6 tersangka.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka”, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
6 tersangka kasus kerumunan ini melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP. Dalam pasal 160, Rizieq bisa dihukum dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp. 450.000 sementara dalam pasal 160, Rizieq bisa dijerat dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda Rp. 950.000.
Hal serupa juga terjadi ketika Rizieq mengunjungi Markas Syariah Agrokultural di Megamendung, Bogor. Rizieq pun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan menciptakan kerumunan. Imam Besar FPI ini dijerat pasal 160 dan 216 KUHP tentang karantina kesehatan.
Kepulangan Rizieq nampaknya terus menciptakan gelombang polemik hingga dirinya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tes usap (swab) di RS. Ummi, Bogor. Rizieq beserta Direktur Umum RS Ummi, Andi Tatat dan menantunya Hanif Alatas ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rizieq, Dr.Tatat dan Hanif Alatas”. kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Ketiganya dianggap menghalangi tugas dari Satgas Covid-19 untuk melakukan tes usap (swab) kepada Rizieq. Akibatnya mereka terancam dijerat Pasal 14 ayat 1 Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Rizieq beserta 2 tersangka lainnya terancam hukuman penjara selama 1 tahun.