MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab, setelah tiga tahun kabur ke Arab Saudi, kemungkinan bakal disambut oleh kasus-kasus hukum yang sempat menyeretnya.
Terbaru, Polda Metro Jaya berencana membuka kembali sejumlah kasus yang menyeret Rizieq, sebelum ia kabur pada 2017 lalu.
“Memang banyak laporan polisi yang menyangkut masalah pak Rizieq Shihab, nanti akan saya cek kembali ke Reskrim,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Jakarta, Kamis 5 November 2020.
Seperti diketahui, Rizieq akan berangkat dari Arab Saudi pada Senin 9 November 2020. Ia akan tiba di Indonesia, tepatnya di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa 10 November 2020.
Pada 2017 lalu, Rizieq terseret dalam sejumlah kasus. FPI menyebut ada 8 kasus, beberapa diklaim sudah SP3 atau dihentikan, seperti soal dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.
Terkait kepulangan Rizieq, Yusri meminta FPI dan simpatisannya tidak mengerahkan massa, mengingat pandemi Covid-19 masih berkecamuk.
Selain itu, Yusri menegaskan, simpatisan yang menjemput Rizieq, harus tetap mematuhi protokol kesehatan.