Rizieq Didakwa Menghasut Masyarakat untuk Buat Kerumunan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan sehingga terjadi kerumunan saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021.

Rizieq melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Awalnya Rizieq yang masih berada di Arab Saudi berencana menikahkan putrinya. Ia juga ingin dalam acara pernikahan putrinya itu digelar Maulid Nabi Muhammad SAW.

Setibanya di Indonesia pada 10 November 2020. Ia langsung meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menuju rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Namun ia tidak melakukan karantina mandiri. Rizieq justru menuju kerumunan ribuan orang yang telah memadati area Bandara Soekarno-Hatta. Jaksa menilai tidak ada niatan Rizieq untuk mengimbau, melarang, dan mengingatkan para penjemputnya tersebut.

“Terdakwa bergabung di keraiaman tersebut lalu secara bersamaan terdakwa dengan yang lain ke rumahnya di Petamburan,” kata Jaksa.

Selain itu Rizieq hadir dalam acara Majelis Ta’lim Al Alaf Alhabib Ali Bin Abdurrahman Assegaf di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ia juga mengundang masyarakat yang hadir dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan.

“Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi,” kata Jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri Rizieq merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Alhasil, Jaksa mendawak Rizieq dengan lima dakwaan alternatif yaitu pertama Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini