MATA INDONESIA, JAKARTA – Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selam 20 hari ke depan, terhitung sejak Minggu 13 Desember hingga 31 Desember 2020.
Artinya, Rizieq akan mendekam di balik jeruji besi, saat masyarakat tengah menikmati malam pergantian tahun 2020 menuju 2021.
Rizieq ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu 12 Desember pagi, atas kasus dugaan penghasutan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, November lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono berkata, ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, yakni secara subyektif dan obyektif.
Pertama, Argo menyebut polisi mencegah Rizieq kabur, lalu melakukan penghilangan barang bukti, dan mengulangi pidana serupa. Kedua, tindak pidana Rizieq memiliki ancaman lima tahun penjara.
“Alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
“Alasan obyektif, ancaman di atas lima tahun,” ujarnya.