MINEWS, JAKARTA – Kalian risih mendapatkan Short Message Service (SMS) misterius dengan tawaran pinjaman dana? Anda bisa melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157.
Hal ini perlu dilakukan agar kalian bisa terhindar dari praktik investasi bodong. Kepala Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Daerah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Lina mengatakan, pihaknya akan membantu mengatasi kerisihan Anda ketika mendapat SMS seperti itu.
Masyarakat pun diminta tidak mudah percaya dengan semua tawaran kredit atau pinjaman dana melalui SMS. Untuk itu, kalian perlu mengecek ke situs resmi OJK terkait legalitas lembaganya.
“OJK terima layanan pengaduan bila ada tawaran pinjaman baik dari whatsApp atau SMS. Bila menganggu masyarakat bisa kami bantu untuk pemblokiran, akan tetapi OJK tidak punya wewengan pemblokiran makanya kami akan bantu laporkan ke pihak Kominfo,” ujar Lina, Minggu 1 Desember 2019.
Kata Lina, hal tersebut patut diwaspadai bersama. Sebab dalam aturan Financial Technology (Fintech) atau peminjaman berbasis menggunakan smartphone, masih mengacu pada UU ITE dibawah naungan Kominfo.