Rini Ingin Seluruh BUMN Terapkan Sistem Antikorupsi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) membuat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali berbenah diri. Salah satunya yakni menerapkan sistem anti-korupsi atau “anti-corruption system” di seluruh BUMN.

“Jadi begitu tadi kita sudah bicarakan bahwa KPK sendiri sekarang memiliki program preventif (pencegahan) korupsi,” ujar Menteri BUMN Rini Soemarno di Jakarta, Senin malam, 26 Maret 2019.

Sistem itu, kata Rini, dapat mendukung program preventif dari KPK tersebut, dan ingin seluruh BUMN memiliki sistem anti-korupsi. Sistem yang dimaksud yakni melalui ISO 37002.

Ia menambahkan bahwa kendati sejak awal pihaknya telah menerapkan anti-korupsi, namun Kementerian BUMN terus memperbaiki dan memperkuat sistem secara menyeluruh. Dirinya berharap melalui upaya-upaya anti-korupsi tersebut, BUMN ke depannya akan lebih baik.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan lembaganya akan masuk ke dalam pencegahan korupsi pada perusahaan BUMN.

Untuk usaha pencegahan, ucap Saut, KPK memiliki program untuk sektor swasta dan BUMN bernama “profesional berintegritas” atau profit. Hal tersebut dikatakannya saat menanggapi kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) 2019, yakni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel WNU dan dari pihak unsur swasta yaitu AMU. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu KSU dan KET. Keduanya dari pihak swasta.

Sebelum kasus Krakatau Steel mencuat, KPK juga menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini