Respons Eks Panglima GAM, Wiranto: Tak Ada Ruang Referendum Buat Aceh!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Adanya wacana referendum di Provinsi Aceh yang diserukan oleh mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tidak akan bisa terlaksana.

“Jadi yang terpenting adalah bahwa masalah referendum itu sebenarnya dalam khazanah hukum positif di Indonesia sudah selesai, nggak ada. Karena beberapa keputusan-keputusan baik Tap MPR maupun UU sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan,” kata Wiranto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 31 Mei 2019.

Wiranto menyebut soal Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998 yang mencabut UU Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Referendum. Eks Panglima ABRI itu juga menyebut UU Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut UU Nomor 5 tentang referendum.

“Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada. Jadi nggak relevan lagi, apalagi kalau kita hadapkan kepada internasional court yang mengatur tentang masalah ini, ini juga nggak relevan,” ujarnya.

Selain itu, Wiranto menduga Muzakir kecewa karena pernah kalah di Pilgub Aceh pada tahun 2017 lalu dan Partai Aceh yang suaranya makin merosot dari gelaran pemilu 2019. “Ya sangat boleh jadi lah karena pemilu, mungkin ada kekecewaan karena pilgub kalah, dan Partai Aceh kursinya merosot ya,” katanya.

“Mungkin ada kekecewaan karena pilgub kalah, kemudian Partai Aceh sekarang mungkin kursinya merosot, kalau tidak salah pemilu pertama dia ikut 2009 itu kursinya 33, lalu 2014 tinggal 29. Sekarang kalau nggak salah tinggal 18 kursi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Wiranto pun menyatakan pihaknya akan menindak tegas pihak yang menyerukan referendum dari Indonesia. Ia menyebut tindakan itu akan diambil pemerintah melalui sanksi hukum tegas bagi pihak yang menyerukan hal tersebut.

“Kan sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, ya sedang ke luar negeri, tentu nanti ada proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya. Jadi biar aja lah,” katanya.

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini