Resmi, New York Legalkan Konsumsi Ganja di Publik

Baca Juga

MATA INDONESIA, NEW YORK – Setelah upaya yang terhenti selama bertahun-tahun, negara bagian New York akhirnya resmi melegalkan penggunaan ganja untuk kesenangan bagi orang dewasa.

Gubernur Andrew M. Cuomo menandatangani undang-undang ganja pada Rabu (31/3), sehari setelah Badan Legislatif Negara Bagian mengesahkan RUU legalisasi ganja untuk kesenangan setelah berjam-jam perdebatan di antara anggota parlemen di Albany.

“Ini adalah hari bersejarah di New York, hari yang membenarkan kesalahan masa lalu dengan mengakhiri hukuman penjara yang berat, merangkul industri yang akan menumbuhkan ekonomi Empire State dan memprioritaskan komunitas yang terpinggirkan sehingga mereka yang menderita akan menjadi yang pertama meraup keuntungan,” tutur Cuomo, melansir The New York Times, Kamis, 1 April 2021.

New York menjadi negara bagian ke-15 yang melegalkan penggunaan ganja untuk kesenangan, sekaligus menjadikan negara ini menjadi salah satu pasar ganja legal terbesar di Amerika Serikat.

Anggota parlemen mengatakan, sebanyak 40 persen pendapatan pajak dari penjualan ganja akan disumbangkan ke komunitas di mana orang-orang kulit hitam dan Latin telah ditangkap atas tuduhan mariyuana dalam jumlah yang tidak proporsional.

Selain itu, penduduk New York juga diizinkan merokok ganja di depan umum. Namun, aturan ini tidak berlaku di sejumlah tempat, seperti: sekolah, tempat kerja, atau di dalam mobil. Sementara di New York City, larangan berlaku di taman, pantai, trotoar, alun-alun pejalan kaki, dan taman bermain.

Salah satu jaksa Agung New York, Letitia James memberikan respons positif mengenai legalisasi ganja untuk kesenangan. Menurutnya, legalisasi ganja merupakan keharusan terhadap keadilan rasial dan pidana.

“Pemungutan suara hari ini merupakan langkah kritis menuju sistem yang lebih adil,” kata Jaksa Agung New York, Letitia James.

Rancangan Undang-Undang yang disetujui oleh Majelis negara bagian juga akan menghapus catatan kriminal orang-orang yang sebelumnya dituduh melakukan kejahatan ganja.

Pada 2016, New York secara resmi melegalkan penggunaan marijuana untuk keperluan medis, seperti untuk pengobatan kanker, HIV/AIDS, serta penyakit kronis lainnya, sesuai dengan anjuran dokter.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini