MATA INDONESIA, JAKARTA – Sampai Hari Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi menerima pendaftaran 40 partai politik untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dari jumlah tersebut 24 partai politik dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya, sedangkan 16 lainnya masih pemeriksaan dokumen.
“Ada tiga partai politik yang belum mendaftar. Tiga parpol tersebut yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Senin 15 Agustus 2022.
Mereka tidak bisa diterima sebagai calon peserta Pemilu 2024 karena tidak ada toleransi dari KPU untuk memperpanjang waktu pendaftaran.
Berikut 24 Parpol dengan berkas lengkap:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Nasional Demokrat (NasDem)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Parsindo
- Partai Republik Satu
Sedangkan 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas adalah:
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Kongres
- Partai Karya Republik (PAKAR)
- Partai Bhineka Indonesia
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Perkasa
- Partai Masyumi
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan