Rencana Pemerintah Terapkan Cukai Plastik Belum Final

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Rencana besar pemerintah untuk menerbitkan peraturan soal cukai kantong plastik ternyata masih belum mencapai tahap final.

Nantinya, peraturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan diperjelas dengan Peraturan Menterian Keuangan (PMK).

Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Muhammad Sutartib mengungkapkan bahwa rencana penetapan peraturan ini semata-mata untuk mengendalikan penggunaan plastik yang tak ramah lingkungan.

“Sekaligus untuk mengurangi pencemaran lingkungan,” kata Sutartib dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jumat 12 Juli 2019.

Selanjutnya soal besaran tarif cukai plastik masih dalam pembahasan. Dalam regulasi yang nantinya berbentuk PP tidak akan diungkapkan secara detail besaran tarifnya. Untuk itu dibutuhkan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Dalam PMK akan dibahas lebih lanjut jenis plastik yang mudah terurai dan yang susah terurai. Yang jelas semakin dia tidak ramah lingkungan maka dia akan semakin besar tarifnya atau malah bayar penuh, tapi kalau dia semakin mudah terurai dan ramah lingkungan semakin rendah bahkan bisa nol persen,” ujar Sutartib.

Lalu terkait kenaikan tarif cukai kantong plastik, Sutartib mengatakan bahwa mulanya akan ditalangi oleh produsen masing-masing sebagai upaya untuk mempermudah administrasi.

Namun pada akhirnya beban cukai ini bisa digeser kepada end user atau konsumen akhir. Sehingga cukai plastik sendiri menjadi pajak tak langsung (indirect tax) bagi konsumen saat berbelanja.

“Jadi sebenarnya yang membayar cukai adalah konsumen. Ini kaya cukai rokok kan sebenarnya yang bayar adalah konsumen bukan pabriknya,” kata dia.

Di tempat yang sama, Rofyanto Kurniawan selaku Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menambahkan, usulan besaran tarif cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg).

Untuk per lembar rencananya dikenakan Rp 200 dengan begitu setelah dikenakan cukai, kantong plastik disimulasikan menjadi Rp 450 – Rp 500 per lembar.

“Nah itu sudah kita hitung, ini juga sudah dilakukan dan jadi tolok ukur di beberapa negara tapi ini masih kita sesuaikan. Yang pasti dana itu nantinya akan kembali ke masyarakat untuk pengolahan sampahnya,” ujar Rofyanto.

(Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini