Relaksasi SLIK Permudah Akses Rumah Subsidi bagi Masyarakat

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melonggarkan aturan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan kepemilikan rumah subsidi, di tengah tingginya kebutuhan hunian layak.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, kredit dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam laporan SLIK.

Langkah ini dinilai mampu menghapus hambatan administratif yang selama ini kerap menghalangi masyarakat mengakses kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, menegaskan bahwa relaksasi ini dirancang untuk membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam memperoleh pembiayaan.

“Informasi yang ditampilkan dalam SLIK hanya kredit di atas Rp1 juta, baik dari akumulasi maupun baki debetnya,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit agar masyarakat yang telah menyelesaikan kewajibannya dapat segera mengakses pembiayaan baru.

“Kebijakan tersebut akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera guna mempercepat verifikasi calon penerima rumah subsidi,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menyambut positif langkah OJK tersebut.

“Relaksasi ini baik, tapi keputusan akhir tetap di bank. Itu yang harus dikawal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya panduan teknis yang jelas agar tidak terjadi perbedaan interpretasi antarbank.

“Harus ada sinkronisasi. Kalau tidak, relaksasi ini tidak akan maksimal,” katanya.

Senada, Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, menilai kebijakan ini sebagai angin segar dalam upaya mengejar target kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang meningkat menjadi 350.000 unit tahun ini.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini catatan kredit kecil dalam SLIK menjadi penghambat utama.

“Hampir 80% MBR yang mengajukan KPR subsidi terhambat di SLIK, mayoritas menyangkut paylater atau pinjaman online,” kata Joko.

Ia menambahkan, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan nyata pemerintah dalam menyederhanakan hambatan birokrasi.

“Ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah subsidi,” pungkasnya.

Dengan aturan baru SLIK tersebut, OJK berharap masyarakat yang memiliki catatan kredit kecil tetap memiliki peluang untuk mengakses pembiayaan, sehingga impian memiliki rumah layak huni dapat terwujud secara lebih inklusif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini