MATA INDONESIA, JAKARTA-Penjualan mobil di masa pandemi covid-19 melonjak hingga 228 persen. Sedangkan motor juga mengalami peningkatan hingga 277 persen. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Lonjakan penjualan mobil terjadi kata dia, setelah pemerintah memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil mulai Maret 2021 lalu. Diskon diberikan hingga akhir 2021 mendatang.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Pemerintah membebaskan pembayaran PPnBM 100 persen pada Maret sampai Mei 2021. Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni sampai Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen.
Kemudian, insentif untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen. Aturan ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Sementara, pemerintah memberikan diskon untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas PPnBM Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Untuk mobil jenis 4×2, diskon untuk tahap pertama diberikan sebesar 50 persen dari PPnBM terutang untuk masa pajak April-Agustus 2021.
Kemudian, untuk tahap kedua atau September-Desember 2021, diskon PPnBM diberikan sebesar 25 persen.
Dengan demikian, tarif PPnBM untuk 4×2 yang tadinya 20 persen dipangkas menjadi 10 persen pada tahap I dan menjadi 15 persen pada tahap II.
Lalu, untuk mobil jenis 4×4, diskon PPnBM diberikan 25 persen untuk tahap I dan 12,5 persen pada tahap II. Tarif PPnBM kendaraan 4×4 yang tadinya sebesar 40 persen dipotong menjadi 30 persen pada tahap I dan menjadi 35 persen pada tahap II.