Relaksasi Peraturan IPO Berdampak Positif Bagi Perusahaan Berbasis Teknologi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Relaksasi peraturan terkait penawaran saham perdana (IPO) dinilai bisa memberikan dampak positif bagi perusahaan berbasis teknologi yang bakal melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu diungkapkan oleh kepala Ekonomom BCA, David Sumual.

Regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata dia dapat meningkatkan kinerja saham-saham di sektor teknologi seperti yang terjadi di bursa AS, Eropa hingga Cina.

“Kalau dulu, saham komoditas yang diburu investor, tapi sekarang saham-saham teknologi jadi primadona. Di Eropa dan Amerika, investor menunjukkan antusiasme besar pada saham-saham sektor teknologi,” katanya.

Saat ini, sejumlah perusahaan berbasis teknologi start-up seperti Bukalapak, Ruangguru, GoTo dan Traveloka disebut-sebut segera melepas saham ke bursa saham domestik.

Menurut David, momentum IPO dari berbagai unicorn tersebut perlu mendapatkan kemudahan regulasi dari pemangku kepentingan terkait, salah satunya adalah peraturan mengenai profitabilitas untuk memudahkan start-up dalam mencari pendanaan.

“Perlu aturan yang meringankan mereka untuk bisa listing di bursa. Misalnya, salah satu yang sulit itu adalah peraturan terkait profitabilitas,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, kemudahan perizinan, biaya listing yang lebih murah maupun kecepatan administrasi menjadi beberapa aspek yang ditunggu perusahaan teknologi yang akan IPO.

Dengan adanya pembenahan peraturan yang disertai sinyal kuat dari para investor, start-up bisa jadi daya tarik tersendiri bagi masuknya investasi asing ke dalam negeri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini